Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istri dan Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan Pengusaha Emas, Ini Motifnya

Istri dan Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan Pengusaha Emas, Ini Motifnya

Virgita Legina Hellu, pasangan sah almarhum Nasruddin alias Acik, yang merupakan seorang pengusaha emas, membuat pengakuan yang mengejutkan. Virgita mengungkap kepada pihak kepolisian bahwa ia telah berulang kali merencanakan pembunuhan suaminya, Nasruddin.

Seperti yang telah dilaporkan oleh PojokSatu (Jawa Pos Group), Virgita dan selingkuhannya, MM, telah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak bulan Februari 2021.

Setelah berulang kali direncanakan, akhirnya pembunuhan itu berhasil dilaksanakan di Jalan Hanurata, Kampung Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, pada Senin malam (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT.

"Dari pengakuan istri korban, pembunuhan ini telah direncanakan oleh keduanya sejak tiga bulan yang lalu, dengan rencana pembunuhan yang mulai dilakukan sejak Februari 2021," ujar Kombes Gustav R Urbinas, Kapolres Jayapura, pada Senin (5/7).

MM merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. MM dan Virgita telah menjalin hubungan gelap sejak awal tahun 2021. Hubungan terlarang ini akhirnya memicu mereka untuk merencanakan pembunuhan Nasruddin.

Kemudian keduanya membuat skenario di mana Virgita dan Nasruddin seolah-olah menjadi korban perampokan. Virgita Legina Hellu berperan seakan-akan menjadi korban perampokan.

Sebelum mengakhiri nyawa Nasruddin, Virgita dan MM telah bertemu di salah satu mal. Pertemuan ini terjadi sesaat sebelum pembunuhan dilakukan. Setelah itu, Virgita pulang ke rumah bersama suaminya, Nasruddin.

Saat mereka dalam perjalanan pulang, MM menghadang mobil yang dikemudikan oleh Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Senin malam (28/6).

MM menusuk Nasruddin dengan senjata tajam hingga menyebabkan kematian. Selain itu, MM juga membawa kabur tas milik Virgita. Setelah kejadian itu, Virgita berperan seakan-akan mereka berdua menjadi korban perampokan yang akhirnya berujung pada kematian Nasruddin.

"VLH telah merencanakan semuanya sejak awal, termasuk akting seolah-olah menjadi korban perampokan, dimulai dari pencurian tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban," jelasnya.

Saat ini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, "VLH telah mengakui bahwa ia mengetahui rencana pembunuhan tersebut," tambah Kombes Gustav R Urbinas.

Sumber : manadopost.jawapos.com